Detail Kiriman Udara Dan Darat
# Kiriman Yang Dilarang :
1. Surat, Warkat Pos dan atau Kartu Pos.
2. Barang yang dapat dan atau mudah
meledak, menyala atau terbakar
sendiri.
3. Narkotika dan atau obat-obat terlarang
lainnya.
4. Pornografi, barang cetakan/ benda
yang menyinggung kesusilaan.
5. Barang cetakan/ rekaman yang isinya
dapat mengganggu keamanan &
ketertiban serta stabilitas Nasional.
6. Alkohol, minuman keras dan makanan
basah.
7. Tanaman dan Hewan.
8. Senjata api, pisau dan petasan.
9. perhiasan, batu akik/ batu-batu
berharga, perangko dan uang tunai.
10.Perlengkapan dan peralatan judi.
11.Barang yang menimbulkan bau secara
tajam
# Asuransi Untuk Kiriman Bernilai Tinggi :
- Informasikan nilai kiriman anda saat
transaksi dihadapan petugas.
- Barang kiriman yang bernilai lebih dari 5
kali biaya kiriman wajib di asuransikan.
Adapun biaya asuransi yang menjadi
tanggungan pengirim adalah: 0, 5% x nilai
barang + Rp. 50.000( biaya
administrasi) + Materai Rp. 12.000
# Perhitungan Berat via Udara :
Perhitungan berat kiriman didasarkan pada timbangan Metro Inter Logistik yang telah ditera, berat diukur dengan 2 pendekatan yaitu berdasarkan timbangan ( Actual Weight) dan berdasarkan Dimensi / Volume barang, dimana berat terbesar dianggap sebagai berat yang disetujui.
Rumus Volumetrik :
P( Panjang) xL( Lebar) xT( Tinggi) / 6000
# Perhitungan Berat via Darat :
Perhitungan berat kiriman didasarkan pada timbangan Metro Inter Logistik yang telah ditera, berat diukur dengan 2 pendekatan yaitu berdasarkan timbangan ( Actual Weight) dan berdasarkan Dimensi / Volume barang, dimana berat terbesar dianggap sebagai berat yang disetujui.
Rumus Volumetrik :
P( Panjang) xL( Lebar) xT( Tinggi) / 4000
Tampilkan Lebih Banyak